a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang wajib melaksanakan proses hukum yang adil guna melindungi hak asasi manusia;
b. bahwa penanganan ekstradisi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan proses penanganan perkara pidana pada umumnya sehingga diperlukan keseragaman dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya;
c. bahwa untuk mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan ekstradisi, perlu diatur standar tata cara penanganan ekstradisi yang baku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi; 2018, No. 1426 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.