a. bahwa dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas, hak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan undang-undang yang mengatur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia perlu menyusun tata tertib;
b. bahwa Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diperlukan sebagai upaya menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan Indonesia khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 109/PUU- XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 20P/HUM/2017 untuk menjamin terlaksananya tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia secara teratur, berkelanjutan, dan profesional demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga; www.peraturan.go.id 2017, No.785 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Tata Tertib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.