a. bahwa untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan peran dan kinerja lembaga perwakilan rakyat, perlu menguatkan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal;
c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib masih memerlukan penyempurnaan untuk meningkatkan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Repu blik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 ten tang Tata Tertib; KETUA DEWAN PERWAKILANRAKYATREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURAN DEWAN PERWAKILANRAKYATREPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILANRAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATATERTIB Pasal II Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1. Di antara Pasal228 dan Pasal229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal228A (1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. PasalI Ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 667) diubah sebagai berikut:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.