a. bahwa untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk mewujudkan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Perwakilan yang kuat dan aspiratif yang memperjuangkan kepentingan daerah perlu memiliki peraturan mengenai tata cara pembentukan peraturan Dewan Perwakilan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis;
b. bahwa untuk memperkuat tata kelola regulasi yang baik dalam pembentukan peraturan Dewan Perwakilan Daerah dan untuk menjalankan tugas dan kewenangan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah, perlu menertibkan pembentukan peraturan perundang- undangan di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf l Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Panitia Perancang Undang-Undang mempunyai tugas menyusun dan membahas peraturan Dewan Perwakilan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.