bahwa berdasarkan evaluasi prosedur pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.