bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 4) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Kode Etik dan Majelis Kehormatan Dewan Jaminan Sosial Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.