bahwa untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.