a. bahwa terjadi pengembangan yang dinamis dalam Gerakan perwakafan di Indonesia, seiring diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia;
b. bahwa perkembangan dinamika sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disikapi oleh Badan Wakaf Indonesia untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.