a. bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sebagai badan hukum publik wajib menyediakan informasi publik dan membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat serta menjamin hak masyarakat atas akses informasi, dibutuhkan pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.