a. bahwa untuk terlaksananya ketertiban dan keseragaman yang berkaitan dengan naskah dinas di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, diperlukan pengaturan mengenai naskah dinas;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Badan Siber dan Sandi Negara sehingga perlu diganti; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.