a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Sekolah Tinggi Sandi Negara sebagai pedoman untuk perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan fungsional pada Sekolah Tinggi Sandi Negara perlu diatur dengan statuta;
b. bahwa Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor: OT.101/KEP.77.A/2004 Tahun 2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.