a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa sistem pengendalian intern pemerintah merupakan wujud pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara; www.peraturan.go.id 2018, No.1261 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.