a. bahwa regulasi merupakan salah satu instrumen kebijakan sebagai landasan lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan;
b. bahwa untuk mewujudkan pembentukan regulasi di Badan Siber dan Sandi Negara yang terencana dan sistematis diperlukan suatu pengaturan mengenai penyusunan regulasi;
c. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lembaga Sandi Negara sudah tidak relevan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara; www.peraturan.go.id 2018, No. 1260 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.