a. bahwa organisasi Lembaga Sandi Negara telah berubah menjadi Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Badan Siber dan Sandi Negara, diperlukan penyesuaian pengelolaan Reformasi Birokrasi yang telah ada;
c. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara sudah tidak relevan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.