bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.