a. bahwa standar operasional prosedur merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, menciptakan ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa berdasarkan adanya perubahan organisasi dari Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu mengatur mengenai penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.