a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara dalam upaya meningkatkan keamanan nasional di bidang siber dan sandi melalui pelayanan sertifikasi elektronik, perlu membentuk Balai Sertifikasi Elektronik;
b. bahwa penataan organisasi Balai Sertifikasi Elektronik telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/25/M.KT.01/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.