a. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan pilar penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa untuk pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu mengatur mengenai pengelolaan kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengelolaan Kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.