a. bahwa dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang siber dan sandi negara bagi Badan Siber dan Sandi Negara dan kementerian/lembaga lain, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Sandi Negara menjadi Politeknik Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 03/M/I/2018 tentang Rekomendasi Perubahan Sekolah Tinggi Sandi Negara menjadi Politeknik Siber dan Sandi Negara dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1007/M.KT.01/2019 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara, perlu mengubah bentuk perguruan tinggi dari Sekolah Tinggi Sandi Negara menjadi Politeknik Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang www.peraturan.go.id 2019, No.1656 -2- Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.