a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan persandian yang profesional, inovatif, dan adaptif, perlu mengoptimalkan penyelenggaraan pelatihan bidang keamanan siber dan persandian yang responsif terhadap perkembangan teknologi, metodologi pembelajaran, dan kebutuhan kelembagaan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.