a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan terutama pada organisasi Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.