a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Gizi Nasional;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.