a. bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dan dalam mendukung layanan identitas digital terpadu, perlu dibentuk Balai Layanan Penghubung Identitas Digital;
b. bahwa pembentukan organisasi Balai Layanan Penghubung Identitas Digital telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.