a. bahwa logo dan pataka melambangkan jati diri dan untuk memotivasi semangat kerja keras, pengabdian, dan dedikasi pegawai dalam mewujudkan cita-cita Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Logo dan Pataka Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.