a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara dalam upaya meningkatkan keamanan nasional di bidang siber dan sandi melalui deteksi sinyal, perlu membentuk Balai Deteksi Sinyal;
b. bahwa pembentukan organisasi Balai Deteksi Sinyal telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/25/M.KT.01/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.