a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penerapan Manajemen Risiko dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu dilakukan pengaturan mengenai penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.