a. bahwa Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 701 – 2000: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 1908/BSN-I a.3/HK.32/07/2000, sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 701 – 2000: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.