a. bahwa dengan adanya penerapan Standar Nasional Indonesia produk polipropilena, diperlukan adanya penetapan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor produk karet dan plastik;
b. bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor produk karet dan plastik yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik, belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk 2021, No. 1311 -2- Standar Nasional Indonesia produk polipropilena, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.