a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional dan untuk percepatan pelaksanaan tugas dan layanan Badan Standardisasi Nasional kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata naskah dinas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam pembuatan tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang 2021, No. 1025 -2- Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.