a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan Pasal 100 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu pengaturan tentang pengembangan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka fasilitasi;
b. bahwa untuk memberikan kesiapan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka persiapan akreditasi, diperlukan fasilitasi pengembangan kompetensi bagi lembaga penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penguatan penerapan standar dan penilaian kesesuaian Badan Standardisasi Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi; www.peraturan.go.id 2019, No.1184 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.