a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih baik dalam mendukung perubahan organisasi Badan Standardisasi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian tata naskah dinas;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam pembuatan tata naskah dinas di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Naskah Dinas Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.