a. bahwa perencanaan program dan perumusan kebijakan nasional di bidang standardisasi yang ada di berbagai sektor Kementerian/Lembaga dan pihak- pihak terkait lainnya diperlukan satu acuan yang sama;
b. bahwa untuk memberikan acuan yang sama dalam perencanaan program dan perumusan kebijakan nasional di bidang standardisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan strategi standardisasi nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.