a. bahwa Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999, sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.