a. bahwa dengan adanya penerapan Standar Nasional Indonesia blok rem komposit untuk sarana perkeretaapian, produk katup pintu kuningan berulir dan keran air rumah tangga jenis katup pintu, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor logam dan produk logam;
b. bahwa skema penilaian kesesuaian sektor logam dan produk logam yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam belum mengatur skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia blok rem komposit untuk sarana perkeretaapian, dan Standar Nasional Indonesia 2021, No.1023 -2- katup pintu kuningan berulir dan keran air rumah tangga jenis katup pintu, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.