a. bahwa untuk memberdayakan dan tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip secara efektif dan efisien di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu pengaturan tentang jadwal retensi arsip;
b. bahwa Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia telah menilai dan menyetujui Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional melalui surat Persetujuan Nomor B-PK.02.09/30/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.