a. bahwa untuk meningkatkan daya saing produk perikanan dan mempermudah pelaksanaan penilaian kesesuaian Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, perlu dilakukan penambahan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Perikanan;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang 2019, No.932 -2- Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.