a. bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
b. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.