bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.