bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 24 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.