a. bahwa untuk menjamin mutu, kualitas, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer, perlu dilakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer;
b. bahwa Badan Pusat Statistik memiliki tugas melakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.