a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, terdapat perubahan atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Khusus kepada Pelajar, Mahasiswa, Usaha Skala Mikro, Kecil, dan www.peraturan.go.id 2019, No. 1562 -2- Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Khusus Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Pelajar, Mahasiswa, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.