a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengkajian Dinamika Pantai menjadi Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai;
b. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor: B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai dengan Peraturan ini; www.peraturan.go.id 2015, No.1620 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.