a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi termodinamika motor dan propulsi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Termodinamika Motor dan Propulsi menjadi Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi;
b. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor : B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang organisasi dan tata kerja Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.