a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali menjadi Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik;
b. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor : B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan www.peraturan.go.id 2015, No.1612 -2- Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali dengan Peraturan ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.