a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Teknologi Aerodinamika, Aeroelastika, dan Aeroakustika;
b. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor : B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Teknologi Aerodinamika, Aeroelastika, dan Aeroakustika dengan Peraturan ini; www.peraturan.go.id 2015, No.1678 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.