a. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia dari penyalahgunaan dan kejahatan siber dalam penempatan pekerja migran Indonesia, perlu menyusun mekanisme pelindungan pekerja migran Indonesia melalui siber pelindungan pekerja migran Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.