a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, dinilai perlu dilakukan perubahan terkait tata cara pemilihan dan penetapan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji;
b. bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.