a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, serta meningkatkan kepastian hukum dan efektifitas untuk pembinaan dan pengawasan kepatuhan kegiatan Pialang Berjangka terutama terkait dengan implementasi program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan terorisme, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kepatuhan Penerapan Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan terorisme pada Pialang Berjangka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2017, No.1455 -2- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kepatuhan Penerapan Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan terorisme pada Pialang Berjangka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.