a. bahwa untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat terutama menciptakan industri Perdagangan Berjangka yang sehat dan terlindung dari praktik tindak pidana pencucian uang dan dijadikan sarana pendanaan kegiatan terorisme maka diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme oleh Pialang Berjangka melalui penerapan www.peraturan.go.id 2017, No.1454 -2- program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada Pialang Berjangka;
b. bahwa ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada Pialang Berjangka perlu disusun sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.