a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu menetapkan ketentuan mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan kewajiban direktur kepatuhan Pialang Berjangka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.